Resume :
Equality in the Face of Law and Government
In the constitutional order (UUD 1945) and politics in Indonesia, economic equality is one of the principles of democracy or the principle of a state to create general welfare and social justice for all Indonesian people. Hatta stated that political equality has not (yet) created equality without economic equality. In 1945 (June 1, 1945), Soekarno used the expression politieke economische democracy, namely democracy that guarantees social justice.
John Wilson (Oxford) laid out two basic desires for equality advocates. First, namely the basics of politics, which includes things such as prioritizing equality between races (racial equality). There are those who want the elimination of the capitalist system to become equality in the economic field.
In addition, some want to use a social system based on the male line (patrialchal), and encourage equality without differentiation on the basis of gender. There is also a proponent equation that holds that equality must exist in all aspects of life.
Next, the second is the basis for ensuring impartiality and consistency. In practice, impartiality (not taking sides) is one of the main principles of the independence of the judicial power. Consistency is the principle to guarantee legal certainty (legal cortainty) and predictability (perdictibility) in legal matters.
The 1945 Constitution uses the expression "its equality within the law" (persamaan persamaannya di dalam hukum/Pasal 27) and "equality before the law" (perlakuan yang sama di hadapan hukum/Pasal 28D). The RIS Constitution and the UUDS 1950 use the expression: "equal treatment and protection by law". The difference in expression has the same meaning as the equation before the law.
An expression that comes from Dicey and is commonly used in England and countries under British influence.
In the longer term, Dicey mentions "the equal submission of all classes to the ordinary law of land administered by ordinary courts" (all persons or all groups are subject to the same laws administered by ordinary courts). Then this designation is commonly used in various constitutions in the world.
Problems before the law, either expressly or implicitly, always relate to their status as one of the elements of the rule of law, democracy and human rights. Dicey said there are three characteristics of a rule of law, namely rule of law, equality before the law and the constitution. In addition, the issue of law is considered a reaction or resistance to an oppressive or arbitrary power system based on (prioritizing) differences.
Thus, there must be guarantee and protection of the right to equality before the law and government. So that the rights and obligations as citizens can be obtained and carried out simultaneously. In addition, there is no discrimination and abuse of authority over human differences. Because humans are created differently.
Written by :
Kirana Ayudya Wardani (0919013521)
English Departement, Pekalongan University
Source : https://dewanpers.or.id/publikasi/opini_detail/156/Persamaan_di_Hadapan_Hukum_dan_Pemerintahan
Persamaan di Hadapan Hukum dan Pemerintahan

Persamaan di Hadapan Hukum dan Pemerintahan
12 Februari 2018 | AdminMediaCentre
Selain itu ada pula asas dan ketentuan persamaan Iain, seperti persamaan di Iapangan ekonomi, persamaan sosial. Bahkan persamaan di hadapan (dalam) dari persamaan yang Iebih luas yaitu persamaan politik. Dalam tatanan konstitusi (UUD 1945) dan politik di Indonesia, persamaan ekonomi merupakan salah satu asas demokrasi atau asas bernegara untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hatta menyatakan, persamaan politik tidak (belum) melahirkan persamaan tanpa ada persamaan ekonomi. Pada tahun 1945 (1 Juni 1945), Soekarno menggunakan ungkapan politieke economische demokrasi yaitu demokrasi yang menjamin keadilan sosial.
Apakah sebenarnya yang dikehendaki para penganjur paham persamaan? John Wilson (Oxford) mengutarakan dua dasar yang dikehendaki para penganjur persamaan.
Pertama; dasar-dasar politik, yang termasuk hal-hal seperti; kehendak meniadakan purbasangka dan mengutamakan persamaan antar ras (persamaan rasial). Ada yang menghendaki penghapusan sistem kapitalis menjadi persamaan di bidang ekonomi. Ada yang ingin mencintaikan sistem sosial berdasarkan garis laki- Iaki (patrialchal), dan mendorong persamaan tanpa dibedakan atas dasar jenis kelamin. Ada pula persamaan penganjur yang berpendirian persamaan harus ada dalam segala aspek kehidupan. Pokoknya semua pria sama.
Kedua; dasar untuk menjamin menanamkan ialitas dan konsistensi. Dalam praktek, ketidakberpihakan (tidak berpihak) merupakan salah satu asas utama kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Consistency merupakan asas untuk menjamin kepastian hukum (legal cortainty) dan prediktibilitas (perdictibility) dalam masalah masalah hukum.
Mengapa harus ada jaminan dan perlindungan hak atas persamaan? Meskipun dikatakan “orang-orang diciptakan 'sama', tetapi manusia berbeda-beda suku, perbedaan gender, perbedaan kelamin, dan perbedaan agama. Bahkan ada perbedaan antara yang memerintah (penguasa) dengan yang diperintah (yang diperintah). Sejarah menunjukkan, perbedaan itu telah menimbulkan penindasan, perlakuan tidak adil antara kelompok yang satu dengan yang lain.
Pada mulanya, kajian mengenai persamaan atau hak asasi pada umumnya, adalah obyek? Lsafat dan ilmu politik. Sebagai kajian? Lsafat, masalah persamaan mencoba menjelaskan makna persamaan, mengapa perlu persamaan, apa, tujuan yang dicapai dari persamaan, dan berbagai aspek yang dapat dicapai dari persamaan. Sebagai kajian ilmu politik, persamaan bertalian dengan hubungan antara kekuasaan dengan individu atau masyarakat. Dimana Ietak individu dalam suatu sistem kekuasaan, bagaimana memperlakukan individu, dan Iainlain hubungan kekuasaan dengan individu atau masyarakat pada umumnya
Tidak kalah penting, persamaan sebagai obyek kajian hukum. Untuk menjamin agar berbagai asas dan aspek-aspek persamaan dapat diwujudkan dalam tatanan politik, pemerintahan, ekonomi dan Iain-Iain harus diatur oleh hukum. Bahkan secara faktual berbagai hak asasi (dan hak-hak lain) termasuk hak atas persamaan yang berkembang melalui hukum, baik melalui aturan aturan hukum atau putusan hakim.
2. Makna persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan. Dalam bahasa Indonesia dijumpai beberapa ungkapan mengenai tema tulisan ini. Ada yang menggunakan sebutan “persamaan di depan hukum”, “persamaan di hadapan hukum”, atau “persamaan di dalam hukum”. UUD 1945 menggunakan ungkapan “persamaan persamaannya di dalam hukum” (Pasal 27) dan “perlakuan yang sama di hadapan hukum” (Pasal 28D). Konstitusi RIS dan UUDS 1950 menggunakan ungkapan: “perlakuan dan perlindungan yang sama oleh undang-undang”. Pemakaian istilah “undang-undang” dalam KRIS dan UUD 1950 kurang tepat yang hanya mencakup sebagian dari arti “hukum”. Setiap orang berhak atas perlindungan yang sama di hadapan hukum, bukan hanya di hadapan undang-undang. Perbedaan ungkapan itu menyatakan sama yaitu sebagai padanan persamaan di depan hukum. Ungkapan yang berasal dari Dicey dan Iazim dipergunakan di lnggris dan negara-negara di bawah pengaruh Inggris. Dalam ungkapan yang Iebih panjang, Dicey menyebutkan “ketundukan yang sama dari semua kelas pada hukum biasa atas tanah yang dikelola oleh pengadilan biasa” (semua orang atau semua kelompok tunduk pada hukum yang sama yang dijalankan oleh pengadilan biasa). Kemudian sebutan inilah yang biasa dipergunakan dalam berbagai UUD di dunia. Selain itu ada pula sebutan perlindungan hukum yang setara yang didapati dalam Amandemen Ke-14 UUD Amerika Serikat. Menurut Pandey, walaupun ungkapan tersebut mempunyai maksud yang sama, tetapi memiliki kontrol yang berbeda. Ungkapan persamaan di depan hukum berkonotasi negatif yaitu meniadakan semua hak istimewa untuk orang-orang tertentu.
Persoalan atau konspersamaan di hadapan hukum baik secara tersurat atau tersirat selalu berhubungan dengan:
Pertama; sebagai salah satu unsur asas negara hukum, demokrasi, dan hak asasi. Dicey mengutarakan ada tiga ciri negara hukum, yaitu supremasi hukum (sebagai Iawan kekuasaan sewenang-wenang), persamaan di hadapan hukum dan konstitusi bukan sumber hak tetapi laporan dari hak-hak individu. Demokrasi berdiri sekurangkurangnya atas dasar kebebasan (liberty) dan persamaan. Revolusi Perancis (kemudian dicantumkan dalam UUD) menambah asas persaudaraan, sehingga menjadi liberté, egalité dan fraternité. Dalam perkembangan, persamaan di hadapan hukum sebagai hak asasi manusia. Tuntutan-aturan hukum, demokrasi dan hak asasi hanya dapat dipenuhii kalau ada persamaan di depan hukum
Kedua; sebagai reaksi atau perlawanan terhadap sistem kekuasaan yang menindas atau sewenang-wenang atas dasar (mengkedepankan) perbedaanperbedaan, seperti perbedaan status sosial, perbedaan keyakinan, perbedaan keturunan, perbedaan kekayaan dan lain-Iain. Dalam bentuk yang ekstrim, persamaan di hadapan hukum miniadakan segala bentuk atas dasar berada atau suatu Iatar belakang. Karena pada kejadian-kejadian di hadapan hukum merupakan bagian dari perintah pengadilan antara yang memerintah dengan rakyat, maka tidak mungkin diantara persamaan di hadapan hukum dan persamaan di hadapan pemerintahan. Persamaan di hadapan pemerintahan berintikan antara persamaan Iain persamaan perlakuan hukum, persamaan kesempatan (ikut serta dalam pemerintahan) dan persamaan lain-Iain.
3. Teori-teori atau konsep-konsep di hadapan hukum dan pemerintahan. Ada berbagai teori atau konsep yang mendasari konsep persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan, antara Iain: a. Teori atau konsep negara hukum.
b. Teori atau konsep demokrasi.
c. Teori atau konsep negara berkonstitusi (konstitusionalisme).
d. Teori atau konsep hak asasi manusia.

Komentar
Posting Komentar